Tegakkan Perda, Satpol PP Damkar Tanah Bumbu Amankan Puluhan Botol Miras

SITA MIRAS: Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menyita puluhan botol miras – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu


BORNEOTREND.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berakohol dari berbagai merek saat menggelar patroli dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda), Rabu (14/6/2023) malam.

Patroli dan pengawasan menyasar tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sari Gadung.

Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, Kamis, (15/6/2023) mengatakan, giat tersebut khususnya menegakan Perda Tanbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Tanbu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Giat tersebut juga terkait adanya laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Sari Gadung ada beberapa karaoke yang kembali beroperasi dan memang benar ada beberapa pemain baru yang mencoba membuka kembali. Dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Anwar Salujang.

Menurutnya, Satpol PP dan Damkar Tanbu harus selalu hadir dalam menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif, memberi rasa aman dan tentram terhadap masyarakat.

“Pengawasan dan penertiban ini, akan terus kita lakukan. Kami berharap, masyarakat juga turut andil dalam pengawasan ini, dengan memberi laporan ke kami jika ada yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال