KASUS SABU: Tersangka D ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu karena terlibat peredaran narkoba di Kecamatan Sungai Loban – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pemuda berinisial D (29) karena terlibat peredaran sabu-sabu di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemuda tak tamat SMA ini terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Intan 2023 di Sebuah rumah di Sebamban I Blok E Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (15/6/2023) sore sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu berhasil mengamankan barang bukti utama berupa 4 paket sabu dengan berat bersih 3,8 gram.
Selain itu turut diamankan pula handphone Vivo, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotannya, satu kotak rokok LA mentol, mancis, sendok sabu dari sedotan, 1 bungkus plastic klip serta uang tuna sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka D dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah mengamannkan tersangka.
“Tersangka D merupakan Target Operasi (TO),” katanya.
Penulis: Jack