WAWANCARA: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin - Foto Dok mediacenter.palangkaraya.go.id |
BORNEOTREND.COM- Dalam rangka mengendalikan sampah plastik, pada tanggal 23 Juni 2023 Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 660.1/888/ DLH/ II.1 / VI /2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha tanpa Sampah Plastik kepada Panitia Ibadah Kurban.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyebutkan, jika SE tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengendalikan sampah plastik di Kota Palangka Raya terutama pada pelaksanaan hari besar keagamaan.
“SE ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan jumlah sampah plastik pada Hari Raya Iduladha 1444 H, serta menjaga lingkungan hidup yang tetap bersih dan sehat,” kata Fairid, Selasa (27/6/2023).
Adapun dalam SE tersebut mengimbau kepada seluruh Panitia Ibadah Kurban baik itu di Masjid, Langgar, Mushola dan tempat kurban lainnya untuk dapat berkerjasama mendukung peraturan tersebut. Beberapa poin penting yang jadi perhatian dalam SE tersebut antara lain :
- Panitia menyediakan Bakul Anyaman Purun dalam pengemasan daging kurban.
- Penerima daging kurban membawa tempat/wadah sendiri.
- Panitia atau Penerima daging kurban dianjurkan menggunakan tas/kantong yang ramah lingkungan.
“Kepada seluruh panitia saya minta agar mematuhi dan menjalankan aturan tersebut guna menjaga lingkungan kita dari tumpukan sampah plastik,” pungkasnya.
Sumber: mediacenter.palangkaraya.go.id