SIMBOLIS: Bupati Tala HM Sukamta saat menyerahkan sertifikat gratis untuk warga Desa Tebing Siring - Foto Dok Prokopim Tala |
BORNEOTREND.COM- Sebanyak 243 sertipikat tanah masyarakat Kecamatan Bajuin diserahkan secara langsung Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta saat melakukan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (25/7/2023) di Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin.
Sukamta mengatakan program PTSL merupakan program nasional yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Sehingga penerbitan sertipikat ini tidak dipungut biaya, kalau pun ada, itu hanya untuk biaya operasional saja," jelasnya.
Orang nomor satu di Tala itu juga menjelaskan jika merasa patok tanahnya berpindah, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke BPN untuk ditinjau kembali. Menurutnya saat ini sertipikat tanah sudah canggih karena memiliki titik koordinat yang sudah pasti.
Ia pun berharap agar masyarakat dapat menjaga dengan baik sertipikat yang sudah dibagikan.
"Tanah bapak ibu semua sudah aman, tidak ada sengketa lagi dan pastinya terlindungi oleh hukum," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga turut dilakukan penyerahan bantuan hibah daerah tahun 2023 kepada Masjid Jami Hidayatul Muttaqin Rp150 juta, Takmir Masjid Nurul Hijrah Rp100 juta dan Langgar Al Muhajirin Rp25 juta serta penyerahan hasil bumi oleh masyarakat Kecamatan Bajuin berupa sayur mayur, kelapa muda, pisang, semangka dan nanas.
Diketahui sertipikat diserahkan kepada masyarakat Desa Tebing Siring sebanyak 194 sertipikat, Desa Bajuin sebanyak 33 sertipikat, Desa Tanjung sebanyak 11 sertipikat dan Desa Sungai Bakar sebanyak 5 Sertipikat.
Sumber: Prokopim Tala