BORNEOTREND.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DS (43) melapor ke Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu usai mengetahui anak gadisnya berinisial RAM (18) hamil di luar nikah.
Dalam laporannya kepada petugas penyidik warga Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ini menceritakan anaknya yang masih duduk di bangku SMA mengaku telah hamil setelah berhubungan badan dengan R.
“Korban bercerita kepada ibunya telah hamil. Korban mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang berinisial R,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (3/7/2023).
Untuk peristiwa persetubuhan sendiri terjadi di Jalan Transmigrasi Dusun I RT 02 RW 01 Desa Rejosari, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanbu Senin (12/6/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Mantewe kemudian membawa korban ke Puskesmas Mantewe untuk melakukan visum et repertum untuk barang bukti kasus persetubuhan.
Dalam pemeriksaan, dokter Puskesmas Mantewe menyimpulkan siswi SMA ini positif hamil dengan kondisi fisik perut yang membesar oleh proses kehamilan yang dialami korban.
Dokter juga menyatakan, dalam pemeriksaan dijumpai dan terdengar jelas denyut jantung janin 140 kali per menit dengan alat pendeteksi denyut jantung janin.
“Usia kehamilan korban saat ini sekitar 36 minggu,” tulis dokter dalam surat visum et repertum per tanggal 3 Juli 2023.
Dokter memperkirakan, korban RAM akan melakukan persalinan atau melahirkan tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan pemeriksaan.
Selain surat visum, Polsek Mantewe juga mengamankan 1 lembar celana panjang warna hitam serta 1 lembar kaos lengan panjang warna coklat untuk barang bukti tambahan.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka R sendiri belum diketahui keberadaannya.
Menurutnya, tersangka R yang saat ini masih buron akan diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Jack