GAGAL NYOBLOS: Ilustrasi pemilu -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sekitar 4 juta pemilih potensial terancam tak bisa memberikan suaranya karena belum memiliki KTP elektronik.
Rata-rata dari mereka merupakan pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Sebagian juga merupakan pemilih berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik.
"Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial non-KTP elektronik berdasarkan lampiran berita acara (pleno penetapan DPT) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (3/7/2023).
Ia berujar bahwa angka itu didapatkan dari pencermatan data.
Data tersebut diperoleh dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri yang digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih.
Data tersebut juga didapatkan dari hasil pengawasan Bawaslu melalui uji petik (sampling).
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Lolly mendorong KPU agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 orang ini.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi dalam negeri dan luar negeri, dalam Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan Minggu (2/7/2023).
Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU RI melalui berita acara resmi pada Minggu siang dan diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 857 Tahun 2023.
Total, terdapat 204.807.222 pemilih pada Pemilu 2024 nanti, terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. Terdapat pula 1.101.178 (0,54 persen) pemilih disabilitas.
Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.
Di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.
Jumlah itu mencakup pemilih di 128 wilayah luar negeri di 3.059 TPS/pos/kotak suara keliling.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang masih perlu ditindaklanjuti lagi.
Beberapa di antaranya adalah adanya pemilih tak dikenal, ganda, eks anggota Polri, dan perlunya penambahan TPS lokasi khusus untuk beberapa pegawai tambang dan konstruksi.
DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022.
KPU lalu melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah Hinga akhir Februari 2024.
Hasil coklit kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada April 2024.
DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2024, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.
Pemilih dapat memeriksa apakah dirinya sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 melalui situs resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Sumber: nasional.kompas.com
Tags
Memilih 2024