BORNEOTREND.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk diperiksa di kasus dugaan penistaan agama, pada besok, Selasa (1/8/2023).
"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023) malam.
Ramadhan mengatakan, sebelumnya Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan polisi, pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan sakit.
Dia mengaku belum tahu apakah Panji Gumilang akan memenuhi panggilan besok atau tidak.
"Besok itu panggilannya. Ya nanti konfirmasi hadir atau tidak besok kita tanya," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim besok.
Saat ini, Panji Gumilang yang disebut mengalami patah tulang itu belum berada di Jakarta.
"Iya hadir. Belum pasti jamnya," kata Hendra singkat.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama, pada Jumat (23/6/2023).
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sumber: nasional.kompas.com
Tags
Ragam