Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

SERAHKAN DOKUMEN: Sekda Tanbu H Ambo Sakka menyerahkan dokumen Raperda kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tanbu – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu


BORNEOTREND.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) disetujui oleh DPRD Tanbu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sekda Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, Selasa (4/7/2023) di Batulicin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi di DPRD Tanbu yang telah menerima dan menyetujui dua Raperda menjadi Perda.

“Keberadaan dua Peraturan Daerah itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat juga mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.

Sekda mengatakan pihaknya juga siap melaksanakan Perda tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Bumi Bersujud.

Selanjutnya Raperda yang mendapat persetujuan jadi Perda ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال