Fakta Terkini Rencana BPJS Kesehatan Hapus Kelas hingga Iuran Naik

 

PENGHAPUSAN KELAS: BPJS Kesehatan -Foto dok finance.detik.com
 

BORNEOTREND.COM- Pemerintah berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Sistem KRIS akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan, dan membuat semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Selain penghapusan kelas, hal lain yang disorot masyarakat adalah besaran iuran BPJS Kesehatan. Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025.

Berikut rangkuman detikcom soal rencana penghapusan kelas BPJS kesehatan hingga besaran iuran di 2025 yang berpotensi naik.

1. Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait implementasi KRIS di Indonesia. Menurutnya, saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.

"Jadi yang jelas masalah KRIS, kita tunggu tanggal mainnya. Karena kan masih uji coba. Terus besok gimana? Saya nggak tahu besok gimana, kita tunggu peraturannya, bagaimana hasilnya dan sebagainya," katanya di Kantor BPJS Kesehatan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menilai layanan BPJS Kesehatan saat ini sebenarnya sudah pada jalur yang tepat. Hanya saja ada hal-hal kecil yang menurutnya perlu diperbaiki. Saat dikonfirmasi apakah konsep iurannya KRIS akan disamaratakan antara orang kaya dan orang miskin, Ghufron mengaku masih menunggu konsep pastinya.

"Iurannya satu, orang kaya sama orang miskin sama, atau gimana? Makanya kita tunggu. Konsepnya saja kita masih nanya, ini gimana konsepnya," ujarnya.

2. Iuran Berpotensi Naik

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut ada potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025. Anggota DJSN, Muttaqien mengatakan, hal ini disebabkan karena BPJS Kesehatan kemungkinan mengalami defisit Rp 11 triliun di 2025. Namun untuk tahun ini, dana jaminan sosial BPJS kesehatan dalam kondisi aman sampai tahun depan.

"Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami hitung sekitar Rp 11 triliun. Tapi di Agustus atau September 2025," katanya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2024. Di tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto Rp 56,5 triliun pada akhir 2022. "Kira-kira di bulan Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Tapi sampai 2024 masih aman," tambahnya.

Namun Muttaqien belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran karena perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah klaim, peningkatan peserta, dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak. Adapun keputusan besaran iuran ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Adapun Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 38 menyatakan besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran," lanjutnya.

Menurutnya, DJSN bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan melakukan simulasi perhitungan aktuaria terkait ketahanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Apabila di tahun 2023 tidak dilakukan intervensi kebijakan apapun, maka ketahanan DJS Kesehatan akan mampu bertahan surplus sampai akhir tahun 2026.

Lalu pada tahun 2023, Pemerintah mengambil kebijakan untuk dilakukan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan melalui Permenkes 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.

"Dengan kebijakan tersebut, dan mempertimbangkan penambahan biaya skrining dengan promotiv dan preventif, perluasan faskes dan kapasitas pelayanan, serta memperhatikan dampak penyintas Covid-19 maka diproyeksikan pada bulan Agustus/September 2025 maka DJS Kesehatan akan mengalami defisit di akhir tahun 2025 mencapai Rp 11,69 T," pungkasnya.

3. Tak Punya Utang Lagi ke RS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut BPJS Kesehatan tidak lagi memiliki utang ke rumah sakit. Menurutnya kondisi ini berbeda dengan dulu, yang mana BPJS Kesehatan punya utang banyak sehingga mempengaruhi pelayanan.

"Sekarang orang tidak tahu, BPJS Kesehatan itu nggak punya utang ke rumah sakit. Dulu memang utangnya banyak sekali sehingga mempengaruhi pelayanan. Sekarang BPJS tidak punya utang ke rumah sakit kecuali masih dalam proses klaim. Tapi secara real kita nggak punya utang," katanya dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan (LPP-LK) BPJS Kesehatan tahun 2022, di Jakarta, Selasa (18/07).

Adapun BPJS Kesehatan melakukan pembayaran terhadap klaim Rp 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN. Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

Sumber: finance.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال