![]() |
RAPAT: Ketua dan Anggota DPRD Balangan mendengarkan permohonan Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Balangan terkait permintaan hibah tanah – Foto Dok Humas DPRD Balangan |
“Kami melakukan permohonan tanah hibah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balangan, Muhammad Roji yang hadir dalam rapat membenarkan yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan bersifat suka rela atau sosial bisa mendapat hibah dari pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Mendagri Tahun 2020.
“Namun demikian tentunya harus memenuhi syarat–syarat tertentu dan adanya persetujuan dari DPRD Balangan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Balangan Muhammad Ifdali setuju dengan permohonan hibah tanah yang diajukan Yayasan Sapta Bakti Pendidikan Balangan kepada Pemkab Balangan.
“Namun kami menyarankan untuk bersabar dulu biar kami komunikasikan dan mengelar rapat internal di DPRD Balangan untuk melakukan persetujuan bersama anggota lainnya agar kami dapat mempelajari sesuai aturan yang berlaku jadi bukan tidak setuju atau setuju,” pungkasnya.
Penulis: Sri Mulyani