COBLOS: Ilustrasi pemilu -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Setiap orang yang menghalangi hak pilih orang lain atau dengan sengaja mengajak orang lain golput pada Pemilu 2024 bisa dikenai sanksi pidana.
Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.
Sementara, jika seseorang menjanjikan atau memberikan uang supaya orang lain tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya untuk menyebabkan surat suara tidak sah terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu.
Lalu, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, bagi yang sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.
Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Namun begitu, UU juga mengatur, seseorang yang memberikan suaranya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 17 UU Pemilu.
Masih menurut UU Pemilu, seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Namun demikian, aturan itu dikecualikan bagi karyawan dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara pemilu digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024.
Pada hari itu, akan digelar pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Meski hari pemungutan suara masih menghitung bulan, tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan pencalonan anggota DPD selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Sementara, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Adapun masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sumber: nasional.kompas.com
Tags
Memilih 2024