“Waktu kejadian pada tahun 2021 sekitar jam 20.00 WIB di kamar korban,” kata Kompol Johari saat menggelar press rilis, Senin (24/7/2023).
Wakapolres menjelaskan, aksi bejat kakek ini terjadi pada tahun 2021 dimana tersangka dan korban selalu bersama setiap hari sehingga timbul nafsu tersangka untuk menyetubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsunya kakek berusia 70 tahun ini mengancam cucunya tersebut agar tidak menceritakan kepada orang lain. Peristiwa tersebut terjadi berulang kali di tempat dalam tahun yang sama.
“Atas kejadian itu korban menjadi trauma. Lalu bercerita kepada neneknya. Oleh ibu korban peristiwa itu dilaporkan ke polisi,” katanya.
Wakapolres mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal kejahatan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Digdo