Kedapatan Miliki 9 Paket Sabu, Pemuda di Tanbu Diringkus Polisi

DIFOTO: Tersangka RDW difoto untuk keperluan dokumen penyidikan kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial RDW (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu Rabu (26/7/2023) sekitar jam 22.00 WITA di Jalan Veteran Desa Barokah karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan RDW ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Veteran RT 007 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Jumat (28/7/2023).

Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, lanjutnya lagi, Unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar jam 22.00 Wita, petugas menangkap tersangka RDW di sebuah rumah yang diinformasikan warga tersebut. 

Dari tangan warga Jalan Provinsi RT 006 RW 002, Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ini, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat 4,11 gram.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال