MUSNAHKAN BARBUK: Kajari Tanbu I Wayan Wiradarma memasukkan barang bukti narkoba ke dalam blender untuk dimusnahkan – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu |
“Pada kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 134 perkara yang inkracht, terdiri dari berbagai perkara dengan periode persemester per 6 bulan tahun 2023,” jelas Kajari.
Untuk total perkara yang inkracht sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum.
Ia menambahkan, tujuan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini yakni mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, terlebih barang bukti tersebut didominasi oleh narkotika yang rawan untuk disalahgunakan.
Selain itu pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadi kemungkinan hilang dan penumpukan barang di gudang barang bukti.
“Perkara narkotika masih sangat mendominasi, mengingat sebanyak 70 persen perkara yang kita tangani ini didominasi oleh perkara narkotika. Oleh sebab itu di tahun ini kami melaksanakan dua kali pemusnahan untuk menghindari hal-hal tersebut,” pungkas Kajari.
Penulis: Jack