Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran MM -Foto Dok Digdo |
BORNEOTREND.COM - Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran sependapat susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dievaluasi kembali.
“Karena susunan organisasi perangkat daerah yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi terakhir,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Untuk itu, dirinya sependapat dengan pihak Eksekutif yang akan melakukan evaluasi struktur susunan OPD dengan mengajukan Raperda mengenai hal tersebut dalam rapat paripurna di DPRD Barito Selatan.
Farid berharap, dengan dievaluasinya susunan OPD itu nantinya dapat lebih mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat paripurna DPRD, pemerintah kabupaten Barito Selatan juga telah mengajukan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
“Setelah pembahasan Raperda ini nantinya, baru DPRD bersama dengan Eksekutif akan melakukan pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2023,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Di samping mengajukan dua raperda, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam rapat paripurna ini juga menarik dua Raperda yang telah diajukan sebelumnya.
“Adapun dua Raperda itu yakni tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah serta Raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing,” jelasnya.
Menurut dia, penarikan dua Raperda itu untuk disesuaikan kembali dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan hal itu sesuai dengan hasil konsultasi Eksekutif di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penarikan dua Raperda ini tetap berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Farid Yusran.
Penulis: Digdo