KONTROVERSI AL ZAYTUN: Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancarai awak media usai menjadi Khatib Salat Iduladha di MAJT Semarang, Kamis (29/6/2023) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023) sore.
Ia menuturkan, pemerintah pusat juga masih menampung usul Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan pondok pesantren tersebut.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah pusat juga mesti mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.
"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Al Zaytun sebagai institusi pendidikan harus diselamatkan agar tidak ada penyimpangan di dalamnya.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari pondok pesantren dan sekolah bakal dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama.
"Untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan mendukung rencana Kementerian Agama untuk membekukan izin Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga segera dibekukan, agar menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jabar, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (3/7/2023).
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, pembekuan atau pembubaran Ponpes Al Zaytun harus dilakukan setelah adanya kajian.
Pasalnya, pemerintah juga perlu memikirkan nasib para pelajar Al Zaytun serta lahan seluas 1.200 hektare milik ponpes yang berada di Indramayu tersebut.
"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil.
Sumber: nasional.kompas.com