RAPAT PARIPURNA: DPRD Tanbu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyamapaian 3 Raperda Pemkab Tanbu - Foto Dok Pemkab Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanbu pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanbu, Senin (24/7/2023).
Bupati Zairullah Azhar melalui Sekda Ambo Sakka mengatakan 3 Raperda yang disampaikan Pemkab Tanbu tersebut yang pertama yaitu Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Setiap warga Negara harus mendapatkan hak dasar yang sesuai dengan UUD 1945 tentang administrasi kependudukan tersebut,” ucapnya.
Apalagi menghadapi Pemilu baik Pemilihan Presiden, Legislatif, maupun Pilkada di tahun 2024.
Selaku eksekutif, kata Sekda, pihaknya memandang ini sangat urgen untuk segera di bahas dan menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian yang kedua yakni Raperda tentang penyelenggaraan jalan.
Menurut Sekda, perda ini merupakan sesuatu yang sangat mendesak sifatnya.
“Khusus untuk jalan kabupaten, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Tetapi yang menjadi persoalan saat ini adalah tentang jalan Km 171 Kecamatan Satui karena ini adalah kewenangan pemerintah pusat yang merupakan jalan nasional. Untuk itu, masyarakat harus memahami, yang mana kewenangan pusat dan daerah. Sehingga kami berharap dengan lahirnya peraturan daerah tentang jalan, itu bisa kita kelola dengan baik, termasuk untuk mendapatkan PAD dari jalan yang dimiliki oleh Kabupaten,” kata Sekda.
Ketiga Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sekda mengatakan, pajak dan retribusi turut menjadi permasalahan pokok di pemerintah daerah.
“Kami juga akan terus melakukan pembahasan dengan SKPD penghasil agar bagaimana bisa meningkatkan pendapatan daerah itu, sehingga rasionalisasi antara APBD dan pendapatan bisa diterima,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri pimpinan SKPD dan perwakilan Forkopimda.
Penulis: Jack