DITANGKAP: Tersangka R ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui karena membacok – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, tersangka R yang tak tamat Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap karena menganiaya seorang pria berinisial Z (46) warga Jalan Sumpol RT 07 Km 22, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah.
“Pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan Mutu eks tambang Km 22 RT 07 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, tepatnya di depan mess H Udin, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh saudara R terhadap korban Z,” katanya, Jumat (21/7/2023).
Saat itu, katanya, korban Z yang menjabat sebagai Ketua RT 7 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui berangkat dari lokasi lahan atau hutan bersama warganya menggunakan sepeda motor pulang menuju ke rumah.
Di tengah perjalanan, korban dicegat 2 pria berinisial R dan AR yang menggunakan senjata tajam jenis parang dengan jarak kurang lebih 10 meter.
Saat itu, korban Z yang berprofesi sebagai petani ini kemudian turun dari sepeda motornya.
“Menurut keterangan korban, saudara R tanpa ada pembicaraan langsung mengejar dan menyerangnya menggunakan senjata tajam dan saudara AR hanya mengayun-ayunkan senjata tajam yang dibawanya,” katanya.
Kasi Humas mengatakan, akibat serangan tersangka, korban Z mengalami 2 mata luka tebasan di bagian lengan bawah sebelah kanan dan jempol tangan kanan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Satui.
Unit Reskrim Polsek Satui kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka R, Kamis (20/7/2023) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Dari tangan tersangka R, petugas mengamankan senjata tajam jenis parang dengan panjang 58 cm, lebar 3 cm tanpa kumpang.
Tersangka R dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Jack