KASUS KEPEMILIKAN SABU: Warga berinisial IGK ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
\Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, IGK ditangkap karena sebelumnya pria berusia 32 tahun ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat diperiksa dan digeledah, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti utama berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,7 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone Oppo, timbangan digital, pipet kaca, toples warna putih, bong lengkap dengan sedotan, mancis warna kuning, 1 bungkus plastik klip, sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Tersangka IGK yang merupakan warga RT 002 RW 001 Desa Mustika, Kecamata Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu ini kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack