Revisi UU Desa Dinilai Hanya untuk Sejahterakan Kades, Bukan Warga

 

UU DESA: Aksi demonstrasi dari persatuan perangkat desa seluruh Indonesia di depan Gedung DPR, Rabu (25/1/2023) -Foto dok nasional.kompas.com

BORNEOTREND.COM- Revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai hanya untuk mengakomodir kepentingan kepala desa (kades), bukan warga desa.

Sebab, menurut pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan, poin-poin yang direvisi dalam undang-undang ini bakal memperluas sekaligus memperkuat kekuasaan kades.

“Jadi ini adalah betul-betul undang-undang yang saya bilang untuk kepala desa, bukan untuk rakyat desa,” kata Djohan kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Djohan mencontohkan, dalam rancangan UU itu, diatur soal penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali, menjadi 9 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Lewat UU tersebut, diatur pula penghasilan tetap dan tunjangan-tunjangan untuk kepala desa, termasuk uang pensiun.

Bahkan, pembuat UU mengusulkan untuk menambah besaran dana desa dari Rp 1 miliar per tahun setiap desa, menjadi Rp 2 miliar.

Menurut Djohan, kepentingan kepala desa dalam revisi UU ini terlihat jelas sejak awal. Kepala desa-lah yang sedari awal menyuarakan penambahan masa jabatan lewat revisi UU ini.

Bahkan, terjadi demonstrasi besar-besaran oleh kades di berbagai wilayah untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.

Sampai-sampai, kepala desa terang-terangan mengancam akan menggembosi suara rakyat desa pada Pemilu 2024 jika tuntutan mereka tak dikabulkan.

“Kepala desa kok minta masa jabatan diperpanjang itu gimana, mana etikanya?” ujar Djohan.

Padahal, lanjut Djohan, kompetensi kepala desa dalam mengelola administrasi daerah cenderung minim. Hal ini sulit dihindari lantaran kepala desa merupakan jabatan politis yang ditentukan oleh rakyat.

Demikian pula dengan perangkat desa yang umumnya adalah orang-orang yang turut mensukseskan kepala desa dalam pemilihan.

Dengan masa jabatan kepala desa yang begitu panjang dan orang-orang yang kurang kompeten, pengelolaan desa dinilai rawan penyalahgunaan, bahkan cenderung koruptif.

Untuk itu, diperlukan pembenahan internal pemerintah desa serta penguatan pengawasan terhadap kades dan perangkatnya.

“Jadi kekuasaan yang lama 9 tahun, miskin kompetensi, menyebabkan tata kelola governance dengan uang yang besar itu akan tidak efisien dan efektif, dan bahkan berpotensi ke penyimpangan, korupsi,” kata Djohan.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Djohan mendorong Presiden Joko Widodo menunda persetujuan pengesahan revisi UU Desa.

Menurutnya, ada banyak hal yang harus lebih dibenahi sebelum menambah masa jabatan kepala desa. Mulai dari penguatan pengawasan, hingga kewenangan tata kelola administrasi desa.

“Pemerintah sebaiknya bilang ke DPR bahwa kami belum bisa membahas (revisi UU Desa), kami mau melakukan evaluasi dulu terhadap RUU ini secara menyeluruh,” tutur mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Sebelumnya, rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satu poin revisi UU itu yakni penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” demikian salah satu poin revisi UU Desa sebagaimana yang dibacakan dalam rapat Panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Bersamaan dengan itu, Baleg juga mengusulkan perubahan besaran dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per desa setiap tahun lewat revisi UU Desa.

Awalnya, tim ahli Baleg mengusulkan agar besaran dana desa diubah dari 10 persen menjadi 15 persen bersumber dari dana transfer daerah. Namun, Baleg memandang alokasi dana desa menggunakan persentase tidak adil karena ada daerah yang dana transfernya besar dan kecil.

“Jadi lebih bagus kayak sekarang kan Rp 1 miliar satu desa. Nah kita naikkan sekarang menjadi Rp 2 miliar per desa ya, minimal ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال