MASUKI KAMAR: Anggota Satpol PP Tanbu memasuki kamar sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) untuk melakukan pemeriksaan - Foto Dok Humas Pemkab Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka malam Jumat.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas, Pati Raja Wani mengatakan, Satpol PP pada Kamis (6/7/2023) malam atau malam Jumat mengadakan patroli dengan sasaran THM.
Hasil patroli tersebut hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan.
Namun terdapat dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam Jumat.
“Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat. Yakni Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM),” katanya.
Surat edaran tersebut dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.
Dalam surat edaran pada poin tiga isinya dilarang melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/BILYARD) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.
Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00–01.00 wita.
Terkait dua THM yang buka pada malam Jumat, maka Satpol PP akan menindak THM tersebut dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.
Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman. Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah.
Penulis: Jack