Satresnarkoba Polres Tanbu Amankan Nenek Terduga Pengedar Sabu

DIFOTO: Nenek KUS dan sejumlah barang bukti difoto untuk kepentingan dokumen penyidikan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM – Ulah nenek berinisial KUS tak patut ditiru. Betapa tidak, perempuan berusia 51 tahun ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, anggota Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti dari nenek KUS yakni 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 gram.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bina Bersama, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kamis (6/7/2023) siang sekitar jam 13.30 WITA setelah sebelumnya anggota mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkotika di di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat,” katanya, Jumat (7/7/2023).

Selain sabu-sabu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan warga Jalan Raya Serongga Km 3,5 RT 1 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ini. 

Di antaranya yakni Handphone Samsung, timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, sendok sabu serta satu buah kantong plastik warna hitam.

Dari lokasi penangkapan, perempuan tak tamat SMP ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال