KONTROVERSI AL ZAYTUN: Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta publik untuk tidak membesar-besarkan kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu.
Mahfud mengatakan, pemerintah telah menangani sosok yang menjadi penyebab munculnya kontroversi terkait Al Zaytun, yakni Panji Gumilang, pemimpin pondok pesantren tersebut.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kan di orang yang bernama Panji Gumilang itu, ini sudah ditangani," kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Mahfud pun menyebutkan bahwa proses pidana terkait Ponpes Al Zaytun juga sudah dilakukan dan akan segera ada penetapan tersangka.
Namun demikian, Mahfud tidak menyebut penetapan tersangka itu terkait kasus apa meskipun polisi tengah menyidik kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, Kementerian Agama akan membina dan mengawasi Al Zaytun agar tidak ada lagi ajaran menyimpang di pondok pesantren tersebut.
"Untukk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis, tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Pondok Pesantren Al Zaytun.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, Selasa dini hari tadi.
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Sumber: nasional.kompas.com