DIAMANKAN: Tersangka AR dan barang bukti samurai diamankan di Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial AR (32) warga Desa Handil Birayang Bawah RT 006 RW 002, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pemuda pengangguran ini ditangkap di Jalan Raya Batulicin, Taman Education Park RT 002 RW 001, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/7/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 WITA karena melakukan pengrusakan dengan menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AR ini berawal ketika 2 orang petugas keamanan Taman Education Park, Aidi Mukhtar dan Muhammad Riyadi sedang jaga malam.
Kemudian sekitar jalma 02.15 Wita, keduanya mendengar ada suara pecahan kaca dari arah kanan pos tempat mereka berjaga.
“Setelah mendengar suara tersebut saksi mendatangi ke arah suara tersebut dan melihat ada seseorang laki-laki membawa 1 bilah senjata tajam jenis samurai lengkap dengan kumpangnya dengan kondisi marah dan menebaskan senjata tajam tersebut ke arah bola lampu yang ada di taman. Akibatnya 11 bola lampu pecah dan rusak,” katanya.
Kasi Humas mengatakan, akibat pengrusakan tersebut, Dinas Perdangan dan Perindustrian sebagai pengelola taman mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Simpang Empat mendatangi tempat kejadian dan mendatangi rumah pelaku yang melakukan pengersakan tersebut.
Di rumah pelaku, pihak kepolisian berhasil menemukan senjata tajam jenis samurai lengkap dengan kumpangnya tanpa dilengkap izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP karena menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dan serta dengan sengaja serta melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” tutupnya.
Penulis: Jack