10 Paket Sabu Antarkan Buruh Harian Lepas ke Sel Penjara

KASUS SABU: Polisi mengamankan AJF dan barang bukti sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM – Buruh harian lepas berinisial AJF diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pemuda berusia 30 tahun ini ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang sedang melaksanakan patroli di depan Pasar Ampera Minggu (13/8/2023) dinihari sekitar jam 00.20 Wita. 

“Di tempat tersebut, petugas mencurigai seseorang yang sedang melintas di pinggir jalan. Petugas kemudian menangkap pemuda mencurigakan tersebut kemudian menggeledah tubuhnya dan ditemukan satu buah pipet dari kaca,” katanya.

Kemudian, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menuju ke rumah pelaku dan saat sampai di lokasi tersangka langsung menunjukan 10 paket narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan handphone merk Sony warna hitam, sendok sabu terbuat dari sedotan warna merah muda, satu bungkus plastik klip, kotak rokok merk Gudang Garam warna merah, kotak warna hitam serta timbangan digital untuk dijadikan barang bukti.

Tersangka dan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال