SIMBOLIS: Bupati Tala HM Sukamta saat menyerahkan sertipikat Hak Milik Atas Tanah Produk Program Kijang Mas Tala - Foto Dok Prokopim Tala |
BORNEOTREND.COM- Sebanyak 26 sertipikat Hak Milik Atas Tanah Produk Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) Tahap 1 Tahun 2023 yang telah selesai secara simbolis diserahkan kepada masyarakat.
Hal tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta, Senin (21/8/2023) di Gedung Sarantang Saruntung.
Sukamta dalam sambutannya menyampaikan, program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasinal (BPN) Tala dan Pengadilan Negeri Tala untuk menyelesaikan persoalan tanah di Bumi Tuntung Pandang dengan kata lain masyarakat atau eks transmigrasi yang mempunyai sertipikat tanah namun belum balik nama/masih nama pemilik sebelumnya yang sudah tidak diketahui keberadaannya dapat memperjelas status kepemilikan dengan adanya sertipikat yang diterbitkan setelah menyelesaikan beberapa tahapan dari program Kijang Mas Tala.
“Program ini terlahir karena banyaknya masyarakat eks transmigrasi yang mengeluhkan sertipikat tanah yang tidak bisa digunakan karena belum balik nama dan nama asal sertipikat sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan kolaborasi untuk memecahkan permasalahan tanah di Bumi Tuntung Pandang,” ungkap Sukamta.
Ia melanjutkan, dengan sudah diterimanya sertipikat maka secara otomatis harga tanah akan mengalami kenaikan harga karena sudah atas nama sendiri. Selain itu, jika memerlukan modal untuk memulai usaha maupun keperluan lain, sertipikat juga bisa menjadi jaminan untuk meminjam dana di bank, hal ini tentunya akan mengangkat dan memperkuat perekonomian masyarakat di Tala agar lebih sejahtera. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang belum mendaftarkan sertipikatnya dapat segera melaporkan kepada kepala desa setempat agar bisa segera merasakan manfaat program Kijang Mas Tala.
“Karena adanya program Kijang Mas Tala secara tidak langsung harga tanah yang dimiliki masyarakat mengalami penaikan yang lumayan, sertipikat juga bisa menjadi jaminan di bank jika memerlukan modal untuk memulai usaha dan sebagainya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” pungkas bupati.
Turut berhadir perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Pelaihari, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hairul Rijal, Asisten Perekonomi dan Pembangunan Andris Evony serta Kepala Dinas PUPRP Tala.
Sumber: Prokopim Tala