PENGADUAN: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro -Foto dok news.detik.com |
BORNEOTREND.COM- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki sejumlah laporan polisi dan aduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung (RG). Penyelidikan itu terkait pasal dugaan penyebaran berita bohong atau hoax menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita Kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya akan mendalami soal laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky. Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menganalisis setiap laporan serta video yang ada.
"Penyelidikan bisa dilaksanakan dengan menganalisa terkait laporan, kemudian kalau yang dilaporkan itu video, kita mulai menganalisa video kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Djuhandhani menjelaskan belasan laporan itu terkait Rocky Gerung menyebarkan berita bohong. Dia menyebut laporan yang diusut itu terkait pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.
"Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946," ujar Djuhandhani.
Berikut isi pasal yang dimaksud:
Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"
Pasal 14 Ayat (2)
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun"
Pasal 15 UU 1/1946
"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun"
Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung Jokowi melaporkan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi ke polisi. Selain itu, sejumlah kelompok juga menggelar demonstrasi di berbagai lokasi karena merasa Rocky telah menghina Jokowi.
Presiden Jokowi kemudian buka suara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut. Jokowi juga tidak membuat laporan polisi terhadap Rocky.
"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Jokowi tidak berkomentar lebih jauh perihal Rocky Gerung yang dilaporkan ke polisi. Dia menegaskan hanya fokus bekerja.
"Saya kerja saja," ujarnya.
Rocky Gerung juga sudah buka suara. Dia menegaskan tidak dendam dan tidak menghina Jokowi sebagai individu. Dia juga meminta maaf karena perselisihan menjadi-jadi.
"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Meski demikian, Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.
"Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini," tutur Rocky.
Sumber: news.detik.com
Tags
Ragam