Bejat! Kakek Cabuli Dua Cucu Tiri

KASUS PENCABULAN: Kakek AM kini telah diamankan di sel tahanan dalam kasus pencabulan cucu tirinya – Foto Dok Humas Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM – Seorang kakek bernisial AM ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Senin (14/8/2023) siang sekitar jam 11.30 Wita.

Pria tua berusia 58 tahun tersebut diamankan polisi karena mencabuli dua anak perempuan kakak beradik yang merupakan cucu tiri pelaku.

Pelaku AM ditangkap di rumahnya di Jalan Bina Warga, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu setelah dilaporkan ke polisi.

Aksi pencabulan kakek AM ini terbongkar setelah seorang saksi berinisial IN datang ke rumah pelaku sehabis dari rumah tetangga.

Wanita berusia 53 tahun ini sontak kaget saat masuk ke dalam rumah. IN yang dijadikan saksi dalam kasus ini melihat dengan mata kepalanya sendiri kakek AM sedang mencium dan meraba-raba cucu tirinya tersebut.

“Kemudian saksi menanyakan kepada kedua korban "Tadi kamu diapai Kai”. Lalu kedua korban menjawab dicium dan diraba-raba di bagian kelamin wanita,” jelas Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi.

Iptu Jonser Sinaga menambahkan, kedua korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat ingin buang air kecil akibat perbuatan bejat kakek tirinya.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 malam sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Saksi kemudian melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tanah Bumbu dan berujung pada penangkapan tersangka AM di rumahnya.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mewakili Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK mengatakan, pelaku telah melakukan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak seperti yang tertulis di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Untuk ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال