BIAYA PERAWATAN: Tenaga kesehatan melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19 diruang ICU di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (29/6/2021) -Foto dok nasional.kompas.com |
BORNEOTREND.COM- Biaya perawatan pasien Covid-19 bakal beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 September 2023.
Penerapan mekanisme pembiayaan ini beralih dari yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah.
Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi.
Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023.
"Nanti sampai di tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/8/2023).
Indah mengatakan, rumah sakit masih dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 yang dirawat hingga 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023.
Klaim tersebut dapat diajukan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.
"Ini harus betul-betul tegas diatur. Artinya, Keppres 17/2023 ditetapkan di tanggal 21 Juni 2023 sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 Juni 2023, tentu harus diselesaikan dulu pelayanannya. Rumah sakit yang menangani pelayanan tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah berlakunya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 21 Juni 2023, rumah sakit juga dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam KMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2023.
Menurutnya, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 keluar pada awal Agustus 2023.
"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes. Nah, ini sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," kata Indah.
Dengan begitu, kata Indah, sepanjang masyarakat terdata sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Peserta Bantuan Iuran (PBI), maka biaya perawatan tetap menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
"Tapi, kalau memang sudah dinonaktifkan (status kepesertaannya), jadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemda (pemerintah daerah) untuk update kembali datanya, dan masukkan sebagai PBI apabila dia memang sudah memenuhi kriteria PBI," ujar Indah.
Sumber: nasional.kompas.com
Tags
Nasional