“Ini sudah terimplementasi di 95 Desa,” sebut Bupati saat saat sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD.
Kemudian ada pula, pelayanan online Akta Kelahiran melalui Whatsaap Bidan Desa, serta pelayanan online Akta Kematian melalui Whatsapp Dinas.
“Birokrasi pelayanan sudah semakin pendek, terlebih adanya inovasi-inovasi pelayanan sangat membantu menghindari adanya praktek-praktek pungli,” katanya.
Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan administasi kependudukan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan jalan adalah sebagai tolok ukur pembinaan dan pengawasan penyelenggara jalan terhadap pengguna jalan serta sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan sasaran yang akan diwujudkan dengan adanya raperda tersebut adalah pembangunan dan pengelolaan jalan yang layak, aman dan berkeselamatan guna menunjang mobilisasi masyarakat.
“Ruang lingkup raperda ini secara umum mengatur tata kelola penyelenggara jalan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Daerah sepakat untuk tetap memperhatikan suara dan masukan dari masyarakat.
Oleh karenanya tahapan dalam penyusunan Raperda tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lain yang mengaturnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap tiga Raperda tersebut.
Berkenaan dengan masukan dan saran, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama Pemda dan DPRD.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri Forkopimda serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu.
Penulis: Jack