Bupati Tanbu Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Tiga Raperda

SAMPAIKAN JAWABAN: Bupati Tanbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu


BORNEOTREND.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Tanbu atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Senin (31/7/2023).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin yang hadir dalam sidang paripurna mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar mengatakan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan sudah dipermudah dan tidak dipersulit dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah mengimpelemntasikan pelayanan tersebut secara online seperti, Inovasi Desa Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Detak-Detik).

Dalam prosesnya, kata dia, warga cukup menyerahkan berkas persayaratan ke desa kemudian operator desa mengirim melalui aplikasi Detak Detik ke Disdukcapil.

“Ini sudah terimplementasi di 95 Desa,” sebut Bupati saat saat sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD.

Kemudian ada pula, pelayanan online Akta Kelahiran melalui Whatsaap Bidan Desa, serta pelayanan online Akta Kematian melalui Whatsapp Dinas.

“Birokrasi pelayanan sudah semakin pendek, terlebih adanya inovasi-inovasi pelayanan sangat membantu menghindari adanya praktek-praktek pungli,” katanya.

Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan administasi kependudukan kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait urgensi pembentukan Raperda penyelenggaraan jalan adalah sebagai tolok ukur pembinaan dan pengawasan penyelenggara jalan terhadap pengguna jalan serta sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan sasaran yang akan diwujudkan dengan adanya raperda tersebut adalah pembangunan dan pengelolaan jalan yang layak, aman dan berkeselamatan guna menunjang mobilisasi masyarakat.

“Ruang lingkup raperda ini secara umum mengatur tata kelola penyelenggara jalan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Daerah sepakat untuk tetap memperhatikan suara dan masukan dari masyarakat.

Oleh karenanya tahapan dalam penyusunan Raperda tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan lain yang mengaturnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh tanggapan, masukan, serta saran terhadap tiga Raperda tersebut.

Berkenaan dengan masukan dan saran, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama Pemda dan DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus dan dihadiri Forkopimda serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Tanbu.

Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال