DIAMANKAN: Haji S dan barang bukti pisau serta baju korban diamankan di Polsek Satui – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang lelaki berstatus Haji berinisial S (43) nekat mengancam mau membunuh istri orang lantaran cintanya tak kesampaian.
Aksi ini dilakukan Haji S di rumahnya di Gg Sekawan, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (19/8/2023).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, saat itu, Haji S menghubungi korban berinisial DS (25) untuk datang ke rumahnya pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Kemudian, korban datang ke rumah pelaku sendirian. Tiba di rumah tersebut, selanjutnya korban disuruh masuk ke dalam rumah sambil ribut-ribut.
Haji S kemudian menarik korban untuk masuk ke dalam kamar dan kemudian mengunci kamar tersebut.
Di dalam kamar, pelaku berbicara kepada korban sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam dan kemudian mengancam korban. “Tahu lading lah? Minta dibunuh kah?” ancam pelaku.
Korban yang ketakutan kemudian menjawab tidak ingin dibunuh. Lalu pelaku mengarahkan pisau tersebut ke perut korban. Wanita berusia 25 tahun ini kemudian memegang tangan pelaku, namun Haji S mencoba menusuk pisau tersebut ke dada korban. Akibatnya, korban mengalami 1 mata luka pada bagian dada sebelah kanan.
Setelah itu, pelaku minum-minuman keras sambil ribut-ribut di dalam kamar, sementara korban tidak diperbolehkan keluar.
Sekitar 1 jam kemudian korban dipindahkan ke kamar kedua. Di kamar ini pelaku juga mengunci korban dari dalam.
Sekitar jam 09.00 pagi, korban meminta kepada Haji S untuk pulang dulu ke rumah untuk mengantar anaknya pergi ke sekolah.
Pelaku kemudian memperbolehkan korban pulang ke rumah dengan syarat wanita berusia 25 tahun ini harus kembali lagi ke rumah pelaku. Kalau tidak kembali, dia harus siap akan dibunuh.
“Lalu korban mengatakan iya, supaya korban bisa keluar, selanjutnya korban keluar dari rumah pelaku dan pulang ke rumah selanjutnya korban menghubungi suaminya dan menyampaikan kejadian tersebut,” kata Kasi Humas.
Korban bersama suaminya kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.
Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Satui dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Satui kemudian langsung menindaklanjuti dengan menangkap Haji S di rumahnya sore hari sekitar jam 16.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, anggota di lapangan juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau dan baju korban.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
“Untuk motif pelaku adalah senang terhadap korban dan cintanya tidak kesampaian,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Menurutnya, korban akan dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Penulis: Jack