Digerebek Polisi, Pemuda Tamatan SMA Kedapatan Simpan 3 Paket Sabu dan 4,5 Butir Ekstasi

DIAMANKAN: Tersangka AR dan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan uang diamankan di kantor polisi – Foto Dok Humas Polres Tanbu


BORNEOTREND.COM - Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap warga Jalan Angkasa, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial AR karena menjadi tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan esktasi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan pemuda berusia 31 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan melakukan penggerebekan.

Alhasil, pada hari Selasa (8/8/2023), tim opsnal berhasil meringkus tersangka AR di sebuah rumah di Jalan Simpang 4 Sumpul, Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. 

“Saat ditangkap tersangka sedang duduk di dalam rumah,” kata Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8/2023).

Petugas di lapngan kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditinggali pemuda tamatan SMA ini dan mereka kemudian menemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram kemudian 4,5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram.

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa handphone Samsung warna gold, satu buah kotak rokok merk Esse Change Grape warna ungu, pipet kaca, bong lengkap dengan sedotan, sendok sabu, 1 timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah kotak plastik warna hijau.

“Dalam penggeledahan petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diletakan pelaku di samping badannya,” katanya. 

Polisi kemudian membawa pemuda yang rambutnya dicat pirang ini bersama barang bukti ke Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال