![]() |
PELAKU PENGGELAPAN: Pelaku penggelapan berinisial IF diamankan polisi bersama barang bukti truk dan STNK – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IF (20) karena membawa kabur sebuah mobil truk Mitshubitshi 120 PS DA 8348 DL milik korban Suparno Sutanto (63) warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka IF melarikan mobil korban hari Selasa (1/8/2023) malam sekitar jam 19.00 Wita dari Jalan Bina Bersama, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku awalnya disuruh untuk mengantar muatan kayu arang ke Banjarmasin. Pada hari Rabu malam sekitar jam 23.00 Wita pelaku dihubungi oleh korban dan mengaku sedang mengantre mengisi minyak di SPBU. Ternyata sesudahnya pelaku tidak kunjung kembali mengantarkan mobil milik korban ke rumahnya dan saat dihubungi kembali oleh korban pelaku sudah tidak mau mengangkat telepon korban,” ungkap Iptu Jonser Sinaga.
Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kantor Polsek Simpang Empat dan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka IF di Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Tembok Baru RT 005 RW 002, Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini akhirnya ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di-back up Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur di tempat persembunyiannya di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (10/8/2023) pagi sekitar jam 04.00 Wita.
Tersangka IF kemudian dibawa kembali ke Tanah Bumbu dari Samarinda, Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Bersama tersangka turut diamankan satu unit mobil merk Mitshubitshi 120 warna kuning dengan bak kayu dan nomor polisi DA 8348 DL.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka IF akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Penulis: Jack