DIAMANKAN: Tersangka AP dan barang bukti ketika diamankan di Polsek Satui atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus pria pengangguran berinisial AP karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 39 tahun ini ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gang Swarga RT 018 RW 003 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (31/7/2023) malam sekitar jam 23.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya mengatakan, upaya penangkapan tersangka AP ini berawal dari informasi yang didapat anggota Reskrim Polsek Satui bahwa ada rumah di tempat kejadian sering dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota langsung mendatangi tempat yang diinformasikan warga dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang duduk di rumah kontrakannya,” katanya, Jumat (4/8/2023).
Petugas kemudain langsung menggeledah rumah kontrakan tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti dapur rumah berupa bong dan di kamar ditemukan korek api dan pipet kaca.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka,” ujarnya.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, AP disangkakan telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Penulis: Jack