Ilustrasi penegakan hukum (Foto: nett) |
BORNEOTREND. COM - Banyaknya persoalan hukum di tengah kehidupan masyarakat saat ini tidak semuanya selalu harus diselesaikan di meja pengadilan. Apalagi jika persoalan hukum tersebut melibatkan kelompok usia anak-anak.
Latar belakang anak dalam melakukan kejahatan, tentu tidaklah sama dengan orang dewasa. Oleh karenanya, penerapan hukuman pidana sebagai sanksi tindak kriminal yang dilakukan anak, tentu tidaklah bisa disamakan pula dengan orang dewasa. Meski, dalam hukum pidana sendiri ada ketentuan terkait pemidanaan anak.
Masa depan anak, menjadi hal penting yang harus dikedepankan ketimbang menjatuhkan sanksi berupa hukuman badan kepada mereka. Pasalnya, pemidanaan kurungan badan belum tentu memberikan efek positif bagi si anak. Bisa saja, ketidaksiapan anak berada di lingkungan penjara, memberikan efek negatif bagi mental mereka di kemudian hari.
Kehadiran retorative justice, atau penyelesaian hukum melalui jalan damai, musyawarah, tentu menjadi secercah harapan dalam upaya menyelesaikan anak yang berhadapan dengan hukum, terutama pelajar.
Peduli dengan kondisi anak khususnya pelajar yang berhadapan dengan hukum, Forkot Banjarmasin menginisiasi diadakannya diskusi publik mengangkat tema ‘masalah kejahatan anak dan pendekatan keadilan restorative justice serta peran serta masyarakat penerapannya’.
Melalui rilisnya, Ketua Forkot Banjarmasin, SY Nisfuady SH menyebutkan, diskusi publik digelar Rabu (23/8/2023) malam pukul 20.00 Wita di ruang VVIP Excelso Coffee lantai II Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin.
Diskusi ini, menghadirkan narasumber Profesor Dr HM Hadin Muhjad SH MHum, yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkkurat yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin.
Pembicara lainnya, Dr Muhammad Pazri SH MH, Direktur Utama Borneo Law Firm Banjarmasin. Dari PERADI Banjarmasin, Dr Dian Korona Riadi SH MH, yang juga praktisi hukum dan dosen.
"Diskusi publik ini juga akan mengundang stakeholder terkait seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, Kemenkum HAM, tokoh masyarakat dan agama, serta insan pers," ujar Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady SH.
Rilis