Kejari Barsel Musnahkan 122,96 Gram Sabu

MUSNAHKAN BARBUK: Kejari Barsel memusnahkan barang bukti (barbuk) – Foto Dok Digdo


BORNEOTREND.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti 122,96 gram sabu di halaman kantor Kejari, Kamis (24/8/2023).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Buntok. 

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Yusuf Sumalong mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas pihaknya, berdasarkan keputusan Pengadilan dan Kejaksaan.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan Pengadilan dan Kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.

Dijelaskan, di Kejari ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni sabu-sabu seberat 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.

“Cara memusnahkan sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang dipotong menggunakan gerinda,” kata Yusuf.

Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, Kanit Reskrim mewakili Kapolres, Dinkes, dan Kepala Rutan.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال