MUSNAHKAN BARBUK: Kejari Barsel memusnahkan barang bukti (barbuk) – Foto Dok Digdo |
“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan Pengadilan dan Kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.
Dijelaskan, di Kejari ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni sabu-sabu seberat 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.
“Cara memusnahkan sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang dipotong menggunakan gerinda,” kata Yusuf.
Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, Kanit Reskrim mewakili Kapolres, Dinkes, dan Kepala Rutan.
Penulis: Digdo