Kepengurusan PWPM Kalsel 2022-2026 Ditolak, Meldy: AD ART Pemuda Muhammadiyah Ada yang Tak Dipenuhi

 

WAWANCARA: Ketua PWPM Kalsel 2018-2022 Meldy Muzada Elfa - Foto Dok H Faidur

BORNEOTREND.COM- Penetapan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdan Syakura sebagai Ketua PWPM Kalsel periode 2022-2026 menggantikan Meldy Muzada Elfa Ketua PWPM Kalsel periode 2018-2022, menimbulkan polemik.

Pada saat Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-16 PWPM Kalsel di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) beberapa waktu lalu, sejatinya belum menghasilkan susunan kepemimpinan baru PWPM Kalsel 2022-2026.

Sebagaimana mekanisme dalam Pemuda Muhammadiyah, pemilihan pimpinan dilakukan melalui pemilihan 11 formatur dari beberapa calon formatur. Diduga tahapan inilah yang tidak dilakukan pada saat Muswil pada saat itu.

Muswil di Kabupaten HSU hanya menerbitkan konsideran yang menyatakan Abdan Syakura sebagai ketua formatur dan Sahlipani sebagai sekretaris formatur. Meski dalam konsideran itu tidak dijelaskan hasil dari konsesnsus siapa dengan siapa.

Ketua PWPM Kalsel 2018-2022 Meldy Muzada Elfa mengatakan, tidak mengetahui perihal apapun terkait terbitnya SK dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) tersebut.

Bahkan dia justru mempertanyakan keabsahan SK yang menetapkan Abdan Syakura sebagai Ketua PWPM Kalsel 2022-2026 sebagaimana yang beredar.

“Kami dari unsur PWPM Kalsel 2018-2022 tidak mengetahui perihal apapun terkait terbitnya SK yang dimaksud,” ujar Meldy biasa disapa.


Menurutnya jika berdasar pada aturan dalam anggaran dasar dalam pasal 10 ayat 3, anggaran rumah tangga pasal 10 ayat 2 dan 3, pasal 19 ayat 1 sampai 5, pasal 24 ayat 9 dan pasal 33 ayat 3, serta mengacu pada surat rekomendasi dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel Nomor : 98/REK/II.0/B/2023, isi rekom tersebut berbunyi PW Muhammadiyah Kalsel merekomendasikan agar PWPM Kalsel melaksanakan pemilihan 24 calon formatur, sehingga menghasilkan 11 formatur.

“Karena pemilihan ini belum dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah Pimpinan Wilayah, maka atas dasar tersebut di atas, SK PPPM Nomor : 1.5/028/1445 tentang penetapan susunan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Selatan periode 2022 -2026 saya anggap tidak memenuhi kaidah dan aturan dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah dan aturan diatasnya,” tegas Meldy.

Bahkan pasca Muswil ditutup diakuinya masih terjadi dinamika organisasi, dimana ada sembilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah yang bersurat ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel. Dalam surat tersebut menyatakan tidak menerima isi konsideran karena tahapan krusial dalam agenda Muswil yaitu pemilihan formatur tidak dilaksanakan.

Karena itulah dengan terbitnya SK PPPM tentang penetapan ketua dan seluruh jajaran PW PM Kalsel periode 2022-2026 tentu saja menimbulkan reaksi di internal Pemuda Muhammdiyah Kalsel yang notabene tidak bersepakat soal siapa pimpinan atau formatur yang terpilih. Sebab memang belum dilakukan pemilihan sebagaimana yang disampaikan oleh Meldy.

“Secara formil saya masih menjabat sebagai Ketua PWPM Kalsel meski ada istilah demisioner, namun masih berhak memberikan arahan, pembinaan dan masukan, serta masih menjalankan tugas hingga terjadinya serah terima jabatan dan serta dilantiknya pimpinan yang baru,” tambahnya.

Menurut dia status demisoner ini tetaplah berdasar pada ketentuan masing-masing organisasi, dalam hal ini AD ART serta pedoman organisasi dan administrasi Pemuda Muhammadiyah.

“Dimana dijelaskan pada Bab VI tentang upacara pelantikan dan serah terima jabatan klausal C yang berbunyi upacara dan serah terima jabatan yang dilaksanakan oleh setiap tingkat pimpinan adalah masa berlaku dan sahnya suatu pimpinan gerakan. Sebelum dilaksanakan serah terima jabatan diatas, maka kepemimpinan masih dipegang oleh anggota kepemimpinan yang lama,” timpalnya lagi.

Baginya peran Pemuda Muhammadiyah di Kalsel selama ini cukup besar dalam mewarnai pembangunan dan gerak kepemudaan di Kalsel. Maka dari itu soliditas dan terpenuhinya segala aturan organisasi adalah hal mutlak yang harus dilakukan demi menjaga marwah organisasi itu sendiri. Jika terjadi persoalan kepengurusan yang dianggap tidak sesuai, tentu akan menghambat program kerja dan gerakan Muhammadiyah itu sendiri. 

Karena beberapa hal tersebut di atas, maka secara tegas SK tersebut diangap PW PM periode Meldy dan beberapa PD PM Kalsel cacat hukum dan administrasi keorganisasian.

“PWPM Kalsel akan meminta arahan serta amanat dari organisasi induk Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel sesuai dengan pasal 28 anggaran dasar Pemuda Muhammadiyah pasal 19 dan pasal 24 ayat 9 Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah. Kami tetap akan melakukan pemilihan 11 formatur sebagimana isi rekomendasi dari ayahnda Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel,” timpal Sekretaris PW PM Kalsel Periode 2018-2022 Firman.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال