KASUS SABU: Tersangka SUP telah ditahan di sel tahanan Polsek Satui atas kasus peredaran sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang kurir sabu berinisial SUP (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui saat mengambil sabu-sabu di Jalan SMP, Gg Murya RT 02, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (16/8/2023) malam sekitar jam 20.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, penangkapan terhadap pria berkumis berawal dari informasi masyarakat yang menyebuktan di tempat kejadian sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Jonser, anggota langsung mendatangi tempat kejadian.
“Saat itu petugas langsung menangkap tersangka yang akan mengambil paketan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau,” katanya, Minggu (20/8/2023).
Dari tangan SUP, petugas mendapati satu paket kecil Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak bungkus permen merk Gofress warna ungu.
“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial U,” jelas Jonser.
Kasi Humas mengungkapkan, jika U masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba.
Tersangka SUP yang merupakan warga Sungai Danau, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pria berkumis akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Sub 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Jack