Tiba di rumah kos tersangka, korban kemudian dibujuk oleh pemuda berusia 20 tahun ini untuk melakukan hubungan suami istri.
“Tersangka mengajak korban dengan cara membujuk dengan kata-kata "Aku sayang lawan ikam. Aku handak lawan ikam". Kemudian tersangka mencium-cium korban serta melepaskan celana kain yang dipakai oleh korban beserta celana dalamnya. Kemudian tersangka menyetubuhi korban,” kata Kasi Humas.
Pelaku menyetubuhi korban selama kurang lebih sekitar 10 menit dan pelaku melakukannya berulang kali sebanyak 4 kali.
“Sebelumnya korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku pada hari Jumat tanggal 28 juli 2023 kurang lebih sebanyak 4 kali juga,” tambahnya.
Aksi ini terbongkar setelah korban mengaku kepada orang tuanya telah disetubuhi oleh pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut, orang tua korban uamg merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Hari Rabu (16/8/2023) siang sekitar jam 14.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Simpang Empat akhirnya menangkap MAP di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana kain warna coklat, satu buah BH warna ungu, satu lembar baju kaos warna coklat serta satu lembar celana dalam warna krem.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka MAP akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlintungan anak terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penulis: Jack