BUAT PERNYATAAN: Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK MH membuat pernyataan yang membantah penangkapan anak di bawah umur adalah rekayasa – Foto Dok Ist |
BORNEOTREND.COM - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito SIK MH melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra SIK MH memastikan penangkapan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat tepatnya di Ponsel Nizam terkait dengan kasus narkoba bukan rekayasa.
Peristiwa tersebut viral di lini massa. Netizen pun menuding bahwa polisi melakukan rekayasa terkait penangkapan itu.
Kompol Indra mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya informasi narkoba, jajaran tim Reskrim yang melakukan penggerebekan terhadap inisial R di Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Timnya juga melakukan penggeledahan di Nizam Cell kemudian didapatkan barang bukti lima paket kecil sabu.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MG (17) di Ponsel Nizam Sabtu (22/7/2023)," kata Kompol Indra saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat (4/8/2023).
Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap MG sesuai ketentuan Anak Berhadapan Hukum (ABH) merujuk pada sistem perlindungan Anak (Sislinak). Pemeriksaan pun berjalan dan telah didampingi PH dan juga orang tua MG.
"Barang bukti kejahatan telah disita oleh anggota penyidik Polsek Banjarmasin Barat, dan saat ini kami masih bekerja dalam mengembangkan dan mencari tersangka lainnya," ungkapnya.
Dalam perjalanan penyidikan pihak penyidik Polsek Banjarmasin Barat mendapatkan petunjuk P19 yang telah d lengkapi oleh penyidik Polsek Banjarmasin Barat.
“Kasus tersebut sudah P21 dan sudah proses tahap 2, kasus ini tidak ada rekayasa semua murni dan penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat.
Penulis: Sri Mulyani