Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Deklarasi Capres di Museum Proklamasi

 

PELAPORAN: Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) didampingi relawan Ganjarian Spartan -Foto dok news.detik.com
 

BORNEOTREND.COM- Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) membuat laporan atau aduan ke Bawaslu RI, Jakarta Pusat (Jakpus). Hal ini mengenai Museum Naskah Proklamasi menjadi tempat deklarasi koalisi Capres Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengatakan pihaknya diminta MPMI untuk mengukuhkan laporan ke Bawaslu. Hal ini mengenai adanya dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik.

"Kami mengacu pada peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2015 tentang museum itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," ujar Tobing kepada wartawan di Bawaslu RI, Jakpus, Rabu (16/8/2023).

"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39 ayat 2 poin e itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan. Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu. Itu jelas ditulis di bawahnya," lanjutnya.

Tobing mengatakan pada pasal 55 tentang peran serta setiap orang untuk museum, bahwa masyarakat umum atau adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau kepentingan politik tertentu. Dia menilai acara deklarasi Prabowo pada Minggu (13/8) lalu merupakan kegiatan politik memiliki kepentingan politik tertentu.

"Acara deklarasi dukungan partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 Ketum partai dan Sekjen, diantaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN," ungkapnya.

Tobing menyampaikan pihaknya juga menghubungkan dengan pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penggunaan fasilitas negara. Dia menilai adanya 3 orang menteri dalam deklarasi Prabowo yaitu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengabaikan dan seharusnya mengetahui tentang larangan atau peraturan pemerintah.

"Makanya di situ juga kami hubungkan dengan pasal 280 UU 7/2017 tentang penggunaan fasilitas negara. Di situ ada 3 orang menteri yang jelas-jelas harusnya mengetahui larangan-larangan tentang peraturan pemerintah tadi tapi ternyata mereka mengabaikan itu. Kemudian, ketika kami mendapat telpon dari teman-teman pencinta museum ini kami menanggapi secara edukasi, apasih sebetulnya tentang peraturan pemerintah itu dan apa sih sebenaranya tidak menggunakan fasilitas pemerintah tersebut," jelasnya.

Oleh sebab itu, Tobing mengatakan pihaknya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilu pada peristiwa deklarasi tersebut. Dia meminta Bawaslu untuk memeriksa secara adil meski ada 3 Menteri pada deklarasi tersebut.

Laporan ini diketahui diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Beberapa barang bukti diserahkan, salah satunya yaitu video deklarasi capres.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kita, kita menganggap itu patut diduga itu merupakan suatu pelanggaran yang harus kita tindaklanjuti. Karena itu teman-teman dari masyarakat pecinta museum meminta dengan ini kami mewakili mereka meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan kubu Prabowo Subianto," jelasnya.

"Jadi kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil melakukan pengusutan secara adil walaupun di situ ada petinggi negara yaitu 3 orang menteri yakni Pak Prabowo sebagai Menhan, Airlangga sebagai Menko, dan Zulhas Mendag," tambahnya.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال