KASUS SABU: Pria berinisial S dan MY ditangkap atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Dua orang pria berinisial S (27) dan MY (43) tak berkutik ketika petugas Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menyergap mereka di Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (31/7/2023) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Diamankannya dua terduga pengedar sabu-sabu ini sendiri bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Tanbu mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi warga tersebut.
Petugas kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekaan di sebuah rumah di Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Alhasil, Tim Opsnal berhasil mengamankan S dan MY yang saat itu sedang duduk di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa bong lengkap dengan sedotan , pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, handphone merk Samsung warna biru, handphone merk Oppo warna merah, plastik klip serta mancis warna hijau.
Selanjutnya kedua terduga pengedar dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan S dan MY atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini, katanya, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tanbu.
Penulis: Jack