Wanita Pembuang Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka

PRESS RELEASE: Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK menggelar press release pengungkapan kasus pembuang bayi dengan menghadirkan tersangka – Foto Dok Humas Polres Balangan


BORNEOTREND.COM – Polres Balangan menetapkan seorang wanita berinisial RH sebagai tersangka pembuang mayat bayi di Sungai Balanti Desa Baruh Bahinu Dalam Kecamatan Awayan pada bulan Agustus 2023 tadi.

Penetapan wanita berusia 36 tahun ini sebagai tersangka diungkapkan oleh Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK saat menggelar press release di Polres Balangan, Rabu (16/8/2023).

Diketahui RH membuang bayi yang dilahirkannya terseut ke sungai dalam keadaan hidup.

Wanita berstatus janda ini melakukan tindakan tersebut sendirian tanpa ada keterlibatan siapapun.

“Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80 jo Pasal 341 KUHP,” jelas Kapolres Balangan. 

Selain kasus penemuan mayat bayi, AKBP Riza  juga menyampaikan capaian  Polres Balangan dalam penanganan perkara yang terjadi pada akhir Agustus.

“Ada empat perkara yang terjadi selama bulan Agustus, di antaranya dua kasus orang tenggelam yang telah ditemukan dalam keadaaan meninggal, satu kasus penganiayaan dalam tahapan penyelidikan dan kasus pembuangan bayi dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar dapat mengkontrol atau mengawasi anak anaknya saat bermain air di Sungai.

“Kami memiliki layanan 110 yang mana bisa mempercepat dalam penindakan kejadian perkara, selain itu pelaksanaan Jumat curhat yang dilaksanakan setiap minggunya untuk menerima masukan maupun penyampaian keluhan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku pembuangan bayi, RH saat diwawancarai mengaku melakukan tindakan itu karena takut diusir dari rumahnya, sebab bayi yang lahir tersebut hasil dari hubungan di luar nikah dengan mantan menantu yang tinggal serumah dengannya.

“Saya merasa tidak mampu untuk membesarkan bayi itu sendiri,” ucap RH.

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah kasur, satu buah kelambu, satu lembar baju daster dan dua tumpukan ranting daun yang terdapat tetesan bercak darah bayi.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال