PRESS RELEASE: Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK menggelar press release pengungkapan kasus pembuang bayi dengan menghadirkan tersangka – Foto Dok Humas Polres Balangan |
“Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 80 jo Pasal 341 KUHP,” jelas Kapolres Balangan.
Selain kasus penemuan mayat bayi, AKBP Riza juga menyampaikan capaian Polres Balangan dalam penanganan perkara yang terjadi pada akhir Agustus.
“Ada empat perkara yang terjadi selama bulan Agustus, di antaranya dua kasus orang tenggelam yang telah ditemukan dalam keadaaan meninggal, satu kasus penganiayaan dalam tahapan penyelidikan dan kasus pembuangan bayi dalam tahap penyidikan,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar dapat mengkontrol atau mengawasi anak anaknya saat bermain air di Sungai.
“Kami memiliki layanan 110 yang mana bisa mempercepat dalam penindakan kejadian perkara, selain itu pelaksanaan Jumat curhat yang dilaksanakan setiap minggunya untuk menerima masukan maupun penyampaian keluhan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku pembuangan bayi, RH saat diwawancarai mengaku melakukan tindakan itu karena takut diusir dari rumahnya, sebab bayi yang lahir tersebut hasil dari hubungan di luar nikah dengan mantan menantu yang tinggal serumah dengannya.
“Saya merasa tidak mampu untuk membesarkan bayi itu sendiri,” ucap RH.
Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah kasur, satu buah kelambu, satu lembar baju daster dan dua tumpukan ranting daun yang terdapat tetesan bercak darah bayi.
Penulis: Sri Mulyani