JUDI TOGEL: J, MT dan HN ditangkap karena terlibat judi togel – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu menangkap 3 orang pria karena terlibat judi toto gelap alias togel.
Para tersangka yang ditangkap yakni MT (53) warga Jalan Tepi Sungai Kusan, Desa Salimuran, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang berprofesi sebagai nelayan, kemudian HN (53) warga Balanti, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan terakhir J (49) warga Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula ketika anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian jenis togel.
Menindaklanjuti informasi ini, Unit Resmob kemudian turun ke lapangan dan pertama kali berhasil menangkap tersangka MT Rabu (13/9/2023) siang sekitar jam 14.30 Wita di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.070.000, 8 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah tas merk Giorgio Armani berwarna hitam, handphone Nokia warna hitam, serta handphone Vivo Y20 warna hitam,” kata Jonser Sinaga.
Kasi Humas menambahkan, sekitar pukul 15.00 Wita anggota Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial HN di Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketika menangkap pria berusia 53 tahun ini, Unit Resmob mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.430.000, 1 lembar kertas rekapan rumusan, 1 buah dompet berwarna coklat serta 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam.
“Kemudian sekitar jam 15.30 Wita Unit Resmob kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan J di Desa Pulau Satu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 215 ribu, 2 lembar kertas rekapan rumusan, 1 lembar kartu ATM Bank BRI serta handphone Samsung Galaxy A52 warna biru muda,” tambahnya.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu. Sementara kasusnya sedang diproses.
Penulis: Jack