Ambang Batas Perolehan Suara Masih Hantui Parpol Peserta Pemilu

 

(Foto/ilustrasi: kotak suara pemilu/KPU)

BORNEOTREND.COM – Sejak diberlakukannya ambang batas perolehan suara sebagai syarat bisa memperoleh kursi di DPR RI (parliamentary threshold), semua parpol kontestan pemilu selalu membuat target dan strategi agar mereka lulus ke Senayan.

Di Pemilu 2024 ini semua parpol pendatang baru pun ramai membuat target bisa lulus ke parlemen. Ambang batas perolehan suara mulai diterapkan sejak Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan pada Pemilu 2019 naik lagi sebesar 4 persen. Adapun di Pemilu 2024 sama seperti pemilu sebelumnya sebesar 4 persen. 

Jika dilihat hasil tiga kali pemilu terakhir (2009, 2014 dan 2019) sejak menerapkan ambang batas perolehan suara, maka tidak lebih dari 10 parpol yang mampu meraih atau memenuhi ketentuan ambang batas tersebut.    

Di Pemilu 2009 ada sembilan parpol yang berhasil lulus, Demokrat (20,85 persen/150 kursi), Golkar (14,45 persen/107 kursi), PDI P (14,03 persen/95 kursi), PKS (7,88 persen/57 kursi), PAN (6,01 persen/43 kursi), PPP (5,32 persen/37 kursi), PKB (4,94 persen/27 kursi), Gerindra (4,46 persen/26 kursi), dan Hanura (3,77 persen/18 kursi). Adapun parpol lain yang tidak bisa mencapai perolehan suara secara nasional sebesar 2,5 persen tidak diikutkan dalam penghitungan kursi nasional.     

Hal unik terjadi di beberapa daerah pemilihan (dapil) ada parpol yang secara hitungan awal memperoleh kursi nasional (DPR RI), namun setelah penghitungan akhir tidak mencukupi ambang batas, sehingga dibatalkan/tidak diikutkan. Di Dapil Kalsel sendiri pada Pemilu 2009 lalu suara PBR mencukupi untuk mendapatkan kursi DPR RI, tetapi secara nasional tidak mencukupi ambang batas, sehingga tidak diikutkan. 

Di Pemilu 2014 dengan menerapkan ambang batas sebesar 4 persen, ada sepuluh parpol yang lulus; PDI P (18,95 persen/109 kursi), Golkar (14,75 persen/91 kursi), Gerindra (11,81 persen/73 kursi), Demokrat (10,18 persen/61 kursi), PKB (9,04 persen/47 kursi), PAN (7,57 persen/49 kursi), PKS (6,77 persen/40 kursi), NasDem (6,73 persen/36 kursi), PPP (6,53 persen/39 kursi), dan Hanura (5,26 persen/16 kursi).  

Sedangkan di Pemilu 2019 sembilan parpol yang mampu ke Senayan adalah PDI P (19,38 persen/128 kursi), Golkar (12,34 persen/85 kursi), Gerindra (12,6 persen/78 kursi), PKB (9,72 persen/58 kursi), NasDem (9,07 persen/59 kursi), PKS (8,23 persen/50 kursi), Demokrat (7,79 persen/54 kursi), PAN (6,86 persen/44 kursi), PPP (4 53 persen/18 kursi). 

Pemilu 2024 dengan menghadirkan sebanyak 18 parpol peserta pemilu secara nasional, tentu akan saling berebut pemilih pada H-nya nanti. Dan sudah pasti hanya parpol yang lulus ambang batas perolehan suara nasional yang bisa diikutkan dalam penentuan penghitungan kursi di Senayan. Di Pemilu 2009 ada 9 parpol yang lulus, Pemilu 2014 ada 10 parpol, Pemilu 2019 ada 9 parpol. 

Di Pemilu 2024 apakah akan ada kejutan, bisa lebih atau kurang dari 10 parpol yang lulus?


Penulis: Khairiadi Asa, Pemimpin Redaksi borneotrend.com 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال