KASUS PENCURIAN: Tersangka MH alias Bonjes diamankan bersama barang bukti sisa uang hasil curian dan gergaji kayu yang digunakan untuk memotong teralis – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
BORNEOTREND.COM – Seorang pencuri berinisial MH (23) alias Bonjes berhasil menggasak uang sebesar Rp 30 juta milik pria berinisial MR (30) Jalan Provinsi Gang Perjuangan, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam aksinya Minggu (3/9/2023) pagi sekitar jam 03.30 Wita, pencuri bertubuh ceking ini menggergaji teralis jendela rumah korban yang terbuat dari kayu kemudian masuk ke dalam rumah.
Dengan leluasa, Bonjes yang merupakan warga Jalan Kuripan, Desa Beruntung Raya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini mencuri uang korban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, korban baru sadar rumahnya dibobol maling ketika melihat teralis jendela rumahnya telah terpotong.
“Saat itu pelapor sedang rebahan di dalam kamar kemudian melihat teralis jendela yang terbuat dari kayu telah terpotong kemudian pelapor mengecek jendela tersebut dan mengecek sekeliling rumah dan menemukan uang tunai dengan total sebesar Rp 30 juta yang tersimpan ditumpukkan baju di dalam lemari kamar, di dalam laci meja rias dan di dalam laci rak ruang tamu telah hilang,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Iptu Jonser mengatakan, korban MR kemudian melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian adalah seorang pemuda berinisial MH alias Bonjes.
“Pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar jam 22.00 Wita malam Unit Reskrim Polsek Satui telah menangkap terduga pelaku pencurian inisial MH alias Bonjes di Jalan Provinsi Km 167, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui tepatnya di depan toko DIY,” jelasnya.
Kasi Humas mengatakan, Unit Reskrim juga berhasil menyita sisa uang hasil aksi pencurian yang dilakukan Bonjes serta sebuah handphone yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian tersebut.
“Untuk barang bukti yang disita berupa satu buah handphone merk iPhone 11 warna hitam, 1 buah gergaji kayu serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 1 juta,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Penulis: Jack