Berdalih Ingin Menemui Orang Tua, IRT Bawa Kabur Sepeda Motor Pinjaman

KASUS PENGGELAPAN: Tersangka UL dan barang bukti sepeda motor Yamaha Fino diamankan di Polsek Batulicin dalam kasus tindak pidana penggelapan – Foto Dok Humas Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Batulicin yang melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UL (20) karena melarikan sepeda motor pinjaman.

Wanita muda yang rambutnya dicat pirang ini ditangkap di rumahnya di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kamis (21/9/2023) siang sekitar pukul 10.00 Wita.

Penangkapan perempuan kelahiran Kotabaru bulan September tahun 2003 ini bermula ketika korbannya berinisial NH warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru melapor ke Polsek Batulicin.

Dalam laporannya kepada petugas penyidik, perempuan berusia 19 tahun ini menceritakan, sepeda motor Yamaha Fino DA 6131 GBR miliknya dibawa kabur teman satu kosnya hari Rabu tanggal 26 April 2023 siang sekitar jam 13.30 Wita.

Awalnya, kata dia, pelaku datang menemuinya di rumah kos di Jalan Raya Batulicin RT 14, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor warna hitam merah tersebut dengan alasan untuk menemui orang tuanya.

Tanpa merasa curiga, korban NH kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut.

Namun, sore harinya, pelaku kembali ke rumah kos tanpa membawa sepeda motor korban. Dia justru diantar menggunakan mobil. Ketika bertemu korban, UL beralasan lupa membawa sepeda motor yang dipinjamnya.

Tak percaya, korban terus menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Akan tetapi pelaku selalu memberikan alasan jika sepeda motor tersebut ada di rumah orang tuanya dan akan diambilkan nanti.

Namun, sampai sekarang pelaku tidak bisa mengembalikan sepeda motor korban.

Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Batulicin. Kepada petugas, NH mengaku mengalami kerugian total sebesar Rp 10 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Kotabaru menangkap pelaku di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru sekira jam 18.30 Wita.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersangka. 

“Sepeda motor korban sudah digadaikan di perumahan Ar-Raudah Blok C, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya. 

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال