EXPOSE AWAL: Pemkab Tanbu menggelar expose awal kajian bantuan parpol – Foto Dok Humas Pemkab Tanbu |
“Terima kasih kepada lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) atas kerjasamanya dalam mengerjakan pokok kajian bantuan ini,” katanya saat membuka expose awal kajian bantuan parpol di ruang rapat Bersujud kantor Bupati, Rabu (20/9/2023).
Bupati mengatakan, penyaluran bantuan kepada parpol ini merupakan amanah konstitusi yang ada aturanya pada undang undang nomor 2 tahun 2011 dan permendagri nomor 78 tahun 2020.
Lebih jelasnya dalam undang-undang tersebut bahwa bantuan keuangan parpol dapat digunakan untuk operasional, selain itu juga untuk pendidikan politik dalam bentuk workshop,seminar , dialog dan pertemuan parpol lainnya.
“Kerena itu, saya berharap bantuan parpol nanti agar dapat digunakan secara proporsional dan tidak ada konflik kepentingan hingga bebas pungutan ,sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Bupati.
Bupati menegaskan bahwa setiap bantuan Parpol agar selalu di awasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga penggunaan benar benar sesuai peruntukan.
“Selain itu saya berharap pula dengan adanya bantuan parpol ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Tanah Bumbu Nahrul Fejeri mengatakan, hasil rapat Ketua DPRD Tanbu dan Bupati Tanah Bumbu sudah membicarakan wacana tambahan angggaran yang semula Rp 10 ribu per suara menjadi Rp 13 ribu per suara.
Namun setelah berkonsultasi dengan pihak BPK dan Kemengadri bahwa kenaikan itu boleh menambah, namun perlu ada kajian dari lembaga independen.
“Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kelayakan atas bantuan itu apakah benar-benar memberi manfaat dalam peningkatan kualitas demokrasi di tempat kita. Justru itu kita memilih lembaga independen yang berasal dari ULM,” tutupnya.
Penulis: Jack