POSKO BEBAS NARKOBA: Polres Tanah Bumbu mendirikan posko di Kampung Bebas Narkoba di Komplek Sabar Subur RT 02 Desa Plajau Mulia, Kecamatan Simpang Empat – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
"Sehingga terwujudnya kampung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba sebagai sarana olahraga dan hiburan untuk melakukan kegiatan positif," terang Jonser, Selasa (5/9/2023) malam.
Dia mengatakan, program ini sebagai wadah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika di sekitar kampung bebas narkoba.
"Sehingga kami menyiapkan wadah dan sarana sebagai tempat berkumpul untuk sharing dan memecahkan permasalahan," sambungnya.
Dijelaskan Jonser, dasar pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini di antaranya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
"Juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2018 Tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika," imbuhnya.
Selain itu juga, bebernya, terkait Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1128/VI/RES.4./2021 Tentang Pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba serta Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/2070/VII/Kep./2023 Tentang Program Quick Wins Presisi.
"Meski belum ada anggaran yang dialokasikan untuk Kampung Bebas Narkoba, untuk sementara dana dari swadaya masyarakat," ungkapnya.
Sementara langkah-langkah konkrit yang diambil di Kampung Bebas dari Narkoba ini, beragam kegiatan dilaksanakan Polres Tanah Bumbu.
Dari pemasangan spanduk dan umbul-umbul anti narkoba, bakti sosial terhadap warga sekitar Kampung Bebas dari Narkoba.
"Ada pula pelaksanaan Dikmas di beberapa sekolah di sekitar Kampung Bebas Narkoba, sebagai wadah berkumpul masyarakat untuk sharing permasalahan," terangnya lagi.
Dituturkannya juga, sejauh ini situasi umum di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu tercatat peredaran dan penyalahgunaan narkotika meningkat.
"Kabupaten Tanah Bumbu bukan lagi tempat transit narkoba. Tetapi sebagai daerah tujuan dan pemasaran narkoba," ucapnya prihatin.
Atas kondisi ini, Polres Tanah Bumbu melakukan berbagai upaya bersifat preemtif, preventif maupun represif dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai salah satu Program Quick Wins Presisi TW III tahun 2023, maka salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini," pungkasnya.
Penulis: Jack