KASUS SABU: Pria berinisial DP (39) dan HP (37) ditangkap karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM – Dua orang pria berinisial DP (39) dan HP (37) tak berkutik ketika Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan Kamis (14/9/2023) malam sekitar jam 23.15 WITA, di sebuah rumah di Gg Aluh Kacil, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penggerebekan ini dilakukan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati 3 paket narkotika jenis sabu. Kemudian, satu unit handphone merk Realme warna hijau, satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu, satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, satu buah bong lengkap dengan sedotan serta satu buah korek api warna unggu,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (16/9/2023).
Usai melakukan penggeledahan, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah DP di Jalan Banyuwangi, Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Di rumah pria tamatan SMK ini, petugas menyita beberapa barang bukti lainnya.
“Ditemukan satu bungkus plastik klip serta satu buah timbangan digital,” kata Kasi Humas.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka DP dan HP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack